MATERI POLITIK OLIPS

 MATERI POLITIK OLIPS

a) Sejarah Lahirnya Pancasila, Tokoh Perumus, dan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila

1. Sejarah Lahirnya Pancasila

  • BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia): Dibentuk 1 Maret 1945 (dilantik 28 Mei 1945). Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas dasar negara.

  • Pidato Soekarno (1 Juni 1945): Ir. Soekarno menyampaikan lima prinsip dasar negara yang dinamai Pancasila. Tanggal 1 Juni kini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

  • Panitia Delapan & Panitia Sembilan: Dibentuk untuk menampung dan merumuskan usulan dasar negara.

  • Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang memuat dasar negara dengan sila pertama: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

  • Penetapan Pancasila (18 Agustus 1945): PPKI merubah sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi menjaga persatuan bangsa Indonesia, lalu mengesahkan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Tokoh Perumus Utama

  • Mr. Muhammad Yamin: Menyampaikan usulan dasar negara (secara lisan dan tertulis) pada 29 Mei 1945.

  • Dr. Soepomo: Menyampaikan gagasan tentang Negara Integralistik/Paham Negara Kesatuan pada 31 Mei 1945.

  • Ir. Soekarno: Menyampaikan 5 prinsip dasar (Kebangsaan, Internasionalisme/Perikemanusiaan, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang Berkebudayaan) pada 1 Juni 1945.

3. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila

  • Sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa): Mengakui keberadaan Tuhan, menghormati kebebasan beragama, tidak memaksakan agama kepada orang lain.

  • Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Menjunjung tinggi HAM, tidak membeda-bedakan sesama, bersikap tenggang rasa.

  • Sila 3 (Persatuan Indonesia): Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan, cinta tanah air, bangga dengan produk dalam negeri.

  • Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, tidak memaksakan kehendak, menghargai perbedaan pendapat.

  • Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Bersikap adil, menghargai hak orang lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b) Kedudukan dan Fungsi UUD 1945 serta Semangat Sumpah Pemuda

1. Kedudukan dan Fungsi UUD 1945

  • Kedudukan: UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

  • Fungsi:

    • Hukum Dasar: Sebagai acuan/landasan penyusunan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

    • Alat Kontrol: Menguji apakah peraturan di bawah UUD 1945 sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.

    • Pengatur: Mengatur cara penyelenggaraan kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif).

    • Penentu: Menentukan hak dan kewajiban negara, warga negara, dan lembaga negara.

2. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)

  • Latar Belakang: Hasil Kongres Pemuda II di Batavia yang dipelopori oleh PPII (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia).

  • 3 Ikrar Sumpah Pemuda:

    1. Bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.

    2. Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

    3. Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

  • Makna dan Semangat: Menjadi tonggak utama munculnya kesadaran nasionalisme, mengikis sifat kedaerahan (ethnocentrism), dan merekatkan perbedaan suku, ras, serta agama menuju kemerdekaan.

c) Bhinneka Tunggal Ika, Toleransi SARA, dan Wawasan Nusantara

1. Bhinneka Tunggal Ika dan Toleransi SARA

  • Asal-Usul: Dikutip dari Kakawin Sutusoma karya Mpu Tantular ("Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa"), yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua".

  • Keberagaman SARA: Indonesia terdiri atas beragam Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

  • Bentuk Toleransi:

    • Saling menghormati perayaan hari besar agama lain.

    • Membuka diri terhadap budaya daerah lain tanpa merendahkannya.

    • Menolak segala bentuk diskriminasi dan rasisme.

2. Wawasan Nusantara

  • Definisi: Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  • Prinsip Utama: Mengutamakan persatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

  • 4 Wadah/Aspek Kesatuan Wawasan Nusantara:

    • Kesatuan Politik: Satu wilayah hukum, satu kesatuan pancasila dan UUD 1945.

    • Kesatuan Ekonomi: Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bersama seluruh bangsa.

    • Kesatuan Sosial Budaya: Kebudayaan Indonesia pada hakikatnya adalah satu; keberagaman menjadi modal pengembangan budaya nasional.

    • Kesatuan Pertahanan dan Keamanan: Ancaman terhadap satu daerah merupakan ancaman bagi seluruh bangsa.

d) Bentuk Negara, Kedaulatan, Otonomi Daerah, dan Bela Negara

1. Bentuk Negara dan Kedaulatan

  • Bentuk Negara: Kesatuan (NKRI) dengan asas desentralisasi.

  • Bentuk Pemerintahan: Republik dengan sistem presidensial.

  • Kedaulatan:

    • Kedaulatan Rakyat (Demokrasi): Dijalankan melalui pemilu, lembaga perwakilan (DPR/MPR/DPD).

    • Kedaulatan Hukum (Nomokrasi): Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945), di mana semua tindakan pemerintah dan warga negara harus berdasarkan hukum.

2. Wilayah Indonesia dan Sejarah Perjuangan

  • Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957): Menyatakan bahwa seluruh perairan di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan NKRI (Prinsip Negara Kepulauan/Archipelagic State). Ditegaskan dalam UNCLOS 1982.

  • Sejarah Perjuangan: Perjuangan fisik (perang gerilya, pertempuran daerah) dan diplomasi (Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen, KMB) untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda.

3. Otonomi Daerah

  • Definisi: Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Asas Otonomi Daerah:

    • Desentralisasi: Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

    • Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    • Tugas Pembantuan (Medebewind): Penugasan dari pemerintah pusat/daerah tingkat atas kepada daerah tingkat bawahnya.

4. Bela Negara

  • Landasan Hukum: Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945.

  • Unsur Dasar Bela Negara: Cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila, berkorban demi bangsa, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

  • Bentuk Keikutsertaan Warga Negara:

    • Pendidikan Kewarganegaraan.

    • Pelatihan dasar militer secara wajib.

    • Pengabdian sebagai prajurit TNI/Polri.

    • Pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LATIHAN OLIPS #4 POLITIK

MATERI SOSIOLOGI OLIPS